Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembatasan Jam Operasional akibat Covid-19 bagi Coffee Shop di Kota Depok: Omzet Ekonomi dan Kesehatan Pegawai

30 Juni 2021   01:58 Diperbarui: 30 Juni 2021   03:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Serta pemberlakun pembatasan jam oprasional, terutama pada Mall, Cafe, Minimarket dan Restaurant.

Dikarenakan adanya pembatasan jam operasional dan PSBB yang diberlakukan membuat sektor pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat dan menurun secara drastis. Menurut Organisasi for Economic Co-operation and Development (OECD) pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 menjadi 4.8% dan pada tahun 2021 menjadi 5.1%. 

Hal ini menunjukkan bahwasannya penurunan dari pertumbuhan ekonomi sangat membelitkan masyarakat untuk memenuhi kehidupann sehari-hari. Kebijakan pembatasan jam operasional di Depok, Jawa Barat sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Perpanjangan Ketujuh (dikutip dari https://megapolitan.antaranews.com/berita/144974/pengelola-mal-di-depok-sepakat-pembatasan-jam-operasional).

Terdapat juga surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/402/Kpts/DinKes/Huk/2020 mengenai Jam Operasional baik Kegiatan Usaha dan Aktifitas Warga hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB (untuk kegiatan usaha) pukul 21.00 WIB (untuk aktivitas warga). 

Tetapi hingga sekarang masih banyak pemilik usaha baik itu dari restaurant, cafe, rumah makan dan warung yang melanggar kebijakan pembatasan jam operasional tersebut. Sedangkan sanksi yang diberikan ketika pemilik usaha melanggar kebiajakan pembatasan jam operasional ini berupa denda maksimal Rp 25.000.000,00. 

Kapasitas pengunjung yang diberlakukan pada sebuah coffee shop hanya sebanyak 25% dari total keseluruhan luas tempat yang disediakan dan tetunya diberikan jarak sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan. Per Juni 2021, dimana Pemerintah Daerah Depok memutuskan untuk coffee shop yang ada hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memberlakukan take away only. 

Perberlakuan pembatasan jam operasional menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemilik usaha. Banyak coffee shop yang ada di Depok merasakan keresahan akibat adanya kebijakan tersebut. Hal ini seperti diutarakan oleh Putri Bayna (26/06/2021) sebagai salah satu pegawai dari coffee shop;

"Sebenarnya kebijakan pembatasan jam operasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah cukup baik bagi tempat saya bekerja untuk meminimalisirkan penyebaran Covid-19 di Depok, namun dikalau boleh sedikit mengkritik kebijakan tersebut, dimana kebijakan ini terkadang tidak terlalu berpengaruh bagi masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang melanggar dan tetap nongkrong di coffee shop walaupun sudah diberikan kebijakan oleh pemerintah. Lalu saran saya, tolong diperjelas dan ditegaskan kembali kebijakan ini kepada masyarakat. Perlunya sanksi yang tegas agar masyarakat yang melanggar benar-benar jera dan tidak akan melanggar kebijakan dari Pemerintah itu".

Selain Putri Bayna, ada juga pemilik kedai Kopi_in yang merasa kesulitan dengan adanya kebijakan pembatasan jam operasional karena diharuskan membuka kedai lebih cepat dibandingkan biasanya yaitu pukul 15.00 WIB dan harus take away tidak boleh dine in.

Tantangan dari adanya kebijakan pembatasan jam operasional kerap dirasakan juga oleh Putri Bayna, karena menurut beliau tantangan yang dihadapi tempatnya bekerja dikarenakan masyarakat memiliki kesadaran yang kurang dan merasa tidak perduli. Sedangkan peluang yang ia rasakan sendiri akibat jam operasional yaitu jam pulang para pegawai terasa lebih cepat serta pekerjaan menjadi lebih ringan dibanding sebelum adanya jam operasional ini.

"Tantangan yang kami hadapi yaitu kurangnya kesadaran pelanggan atas adanya jam operasional yang diberlakukan coffee shop dan pemerintah. Diman sering kali sudah waktunya coffee shop tutup, tetapi pelangga masih berada di tempat. Yang mana hal ini membuat kami para pegawai merasa kesulitan untuk clear up tempat kami bekerja. Namun, tak jarang juga jika pelanggan masih berada di coffee shop saat jam operasional berakhir, kami sebagai pegawai yang bertugas selalu mengingatkan bahwa jam operasional telah berakhir". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun