Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembatasan Jam Operasional akibat Covid-19 bagi Coffee Shop di Kota Depok: Omzet Ekonomi dan Kesehatan Pegawai

30 Juni 2021   01:58 Diperbarui: 30 Juni 2021   03:02 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah satu tahun dunia mengalami perubahan ketika datangnya virus SARS-COV-2 atau yang dikenal dengan coronavirus disease 19 (Covid-19). Seperti yang diketahui bahwa virus ini berasal dari pasar seafood di Wuhan, China. Virus ini menyerang manusia melalui sistem pernapasan dan menyerang kekebalan imun tubuh dari manusia itu sendiri. 

Jika manusia tersebut memiliki imun tubuh yang lemah, dapat mengakibatkan kematian. Covid-19 membuat manusia yang terpapar akan kehilangan fungsi panca perasa dan penciumannya, dimana nantinya manusia tersebut tidak akan merasakan bau dan rasa apapun. 

Karena jumlah manusia yang terkonfirmasi sangat banyak, maka banyak negara yang memberlakukan lockdown sehingga berdampak pada berbagai sektor dan bidang, seperti ekonomi, pendidikan, politik, dll. Hal ini guna untuk meminimalisirkan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat.

Seperti di Indonesia, penyebaran Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan dari awal Maret 2020 hingga sekarang. Berdasarkan data dari satuan penanganan satgas Covid-19 pertanggal 26-27 Juni 2021 terdapat rekor baru jumlah tambahan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 sebesar 21.342 jiwa. Kelonjakan jumlah ini membuat angka kasus Covid-19 di Indonesia menembus 2.115.304 jiwa. 

Dengan angka Covid-19 yang tinggi membuat sejumlah rumah sakit yang ada mengalami keterbatasan kapasita ruang ICU, isolasi dan kamar rawat lainnya. Situasi krusial yang terjadi ini membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, seperti :

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 

2. Work From Home (WFH), 

3. Social Distancing, 

4. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)  

5. Mengurangi kegiatan masyarakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun