Mohon tunggu...
Ruri Prattycia
Ruri Prattycia Mohon Tunggu... Lainnya - baru memulai menulis

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat dan Pandemi Covid-19: PHK Massal Akibat Pandemi Covid-19

13 November 2020   18:30 Diperbarui: 14 November 2020   10:24 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(PHK Massal Karyawan yang terjadi pada salah satu perusahaan - Gambar : Tiktok)

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Coronavirus disease-19 atau Covid-19 merupakan salah satu jenis virus yang masih satu keluarga dengan virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) dan MERS (Middle-East respiratory syndrome). Jenis virus ini diduga berasal dari hewan kelelawar yang kemudian bermutasi dan menginfeksi manusia. 

Coronavirus adalah virus RNA strain tunggal positif, berkapsul dan tidak bersegmen dengan ukuran partikel 120-160 nm. Virus ini dapat menginfeksi saluran cerna berdasarkan hasil biopsi pada sel epitel gaster, duodenum, dan rektum. Virus dapat terdeteksi di feses, bahkan ada 23% pasien yang dilaporkan virusnya tetap terdeteksi dalam feses walaupun sudah tak terdeteksi pada sampel saluran napas. (Adityo Susilo, C. Martin Rumende, Ceva W Pitoyo, dkk. 2020. Coronavirus Disease 19: Tinjauan Literatur Terkini.).

Virus yang berasal dari China ini kemudian menyebar ke seluruh negara, termasuk Indonesia dan menjadi salah satu bencana nasional. Sedangkan WHO mengumumkan wabah ini sebagai wabah pandemi. 

Pandemi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Karena adanya pandemi ini mengakibatkan dampak yang dirasakan untuk berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, agama, dll. Pada pembahasan kali ini akan berfokus pada bidang ekonomi, dimana pada bidang ekonomi sangat mempengaruhi pendapatan suatu negara yang dapat menurun.

Selain negara, pendapatan masyarakat pun menjadi berkurang. Seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat merupakan orang yang menempati suatu wilayah baik langsung maupun tidak langsung saling berhubungan sebagai usaha pemenuhan kebutuhan, terkait sebagai satuan sosial melalui perasaan solidaritas karena latar belakang sejarah, politik ataupun kebudayaan yang sama (Dannerius Sinaga 1988: 143).

Pada pandemi covid-19 seperti sekarang ini banyak karyawan serta buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kurangnya pemasukan atau pendapatan suatu pabrik dan sebagai penghemqtan biaya operasional. Dikarenakan perusahaan atau pabrik tersebut tidak mendapatkan pemasukan yang seharusnya, sehingga terjadilah pengurangan karyawan atau buruh. PHK massal dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-150/MEN/2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan (Kepmenaker 150/2000) :

"PHK massal adalah PHK terhadap 10 orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan atau terjadi rentetan Pemutusan Hubungan Kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran."

Pemutusan   hubungan   kerja adalah  pengakhiran  hubungan  kerja karena    suatu    hal    tertentu    yang mengakibatkan  berakhirnya  hak  dan kewajiban  antara  pekerja/buruh  dan pengusaha/perusahaan  (Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun