Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Aksi Tanam Pohon Saat Pelantikan KPPS dan Makna di Dalamnya

28 Januari 2024   08:31 Diperbarui: 28 Januari 2024   11:16 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu, setiap pemilih akan menerima lima kartu suara, warna abu-abu untuk presiden, kuning untuk DPR pusat, merah untuk DPD, biru untuk provinsi dan hijau untuk DPRD (kabupaten).

Bagi pemilih lansia mungkin akan mengalami kesulitan saat harus membuka satu persatu kartu suara yang berjumlah lima. Biasanya mereka merasa kebingungan saat akan melipat kembali. Nah, di sinilah peran KPPS dalam mendampingi harus bersikap professional dan netral.

Dua, surat C pemberitahuan kepada pemilih, harus di tuliskan jam kehadirannya. Hal ini supaya tidak terjadi penumpukan pemilih saat di TPS. Anjuran ini sudah dilakukan seperti pemilu sebelumnya, karena jika tidak ada jam kehadiran biasanya para pemilih datang selonggarnya.

Terkadang untuk ibu-ibu datang saat semua pekerjaan rumah selesai, biasanya sekitar jam 10.00 WIB. Nah di saat itulah biasanya terjadi penumpukan pemilih, sehingga kondisi kurang nyaman.

Dengan adanya aturan memberikan jadual kehadiran maka akan mengurangi penumpukan pemilih saat di TPS.

Suasana bimtek KPPS di Balai Desa Mulyorejo. Dokpri
Suasana bimtek KPPS di Balai Desa Mulyorejo. Dokpri

Tiga, saksi harus menunjukkan surat mandat kepada ketua KPPS. Surat mandat hanya berlaku untuk  satu partai saja, tidak boleh satu orang saksi mewakili beberapa partai.

Empat, setiap TPS harus menyediakan 25 kursi untuk pemilih, dan yang 5 kursi diperuntukkan bagi pemilih yang sedang hamil, menyusui, lansia maupun disabilitas.

Lima, jika ada DPTB atau daftar pemilih tambahan, maka harus menunjukkan KTP dan bukan Kartu Keluarga (KK).

Enam, penghitungan suara didahului dengan penghitungan kartu calon presiden karena ini bersifat nasional dan yang  paling ditunggu-tunggu masyarakat.

Tujuh, sejak KPPS dilantik, maka diharapkan bersikap netral dan menghindari mengikuti kegiatan kampanye atau hal-hal lain yang mengisyaratkan keberpihakan dari salah satu partai ataupun calon legislatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun