ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. ASN sendiri terdiri dari dua jenis yaitu PNS atau pegawai negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi setiap PNS sudah pasti ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena boleh jadi ia adalah PPPK.
Keduanya, baik PNS dan PPPK menjadi pegawai pemerintah sehingga harus tunduk aturan pusat dalam hal ini pemerintah. Misalnya tentang gaji yang diterima, kenaikan pangkat, juga tentang penempatan kerja, di mana ditugaskan maka harus ia laksanakan.
Seperti judul di atas jika ASN menjadi pilihan maka harus tunduk aturan pemerintah. Mengingatkan saya waktu pertama kali suami mendaftarkan diri sebagai ASN, tahun 1993.Â
Beliau berasal dari kota reog Ponorogo. Saat diterima menjadi PNS ditempatkan di daerah terpencil tepatnya di wilayah Kota Tuban. Beruntung kedua kota tersebut masih wilayah Jawa Timur, hanya lintas kabupaten saja. Waktu itu diterima menjadi pegawai di Kementerian Agama.
Berbeda dengan zaman now, beberapa tahun terakhir ini, pendaftar diberi kemudahan. Karena saat mendaftarkan diri sudah ditetapkan daerah penempatannya, sesuai dengan instansi yang membutuhkan. Misalnya jika mendaftarkan sebagai guru maka dalam perekrutan akan muncul kebutuhan guru dan di instansi mana dia akan mengajar.
Secara otomatis saat dia lolos seleksi dia akan menempati instansi yang dilamar. Misalnya melamar di SD Merpati maka saat lolos dia akan mengajar di SD Merpati. Sehingga saat mendaftarkan diri mestinya sudah dipikirkan secara matang, bahwa dirinya akan berada di daerah atau instansi yang ia lamar.
Misalnya tahun 2023 ini sekolah saya mendapatkan jatah dua orang guru PPPK yang berasal dari daerah yang cukup jauh dari sekolah. Kira-kira jarak antara sekolah dan tempat tinggalnya 50 km. Dua orang guru perempuan tersebut sudah membulatkan tekad mengabdikan dirinya menjadi guru di SD tempat saya mengajar.
Mereka harus menerima risiko saat mengajukan lamaran dan mengikuti tes PPPK. Mereka juga menyadari saat lolos ia harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer.
Bagaimanapun juga hal ini sudah menjadi komitmen dan perjanjian kontrak yang ditanda tangani bahwa sanggup ditempatkan di manapun di seluruh Indonesia, sehingga sudah menjadi risiko yang bersangkutan.
Bagaimana dengan gaji mereka, sudahkah sesuai harapan?
Ngomong soal gaji atau honor terkadang tabu, namun pada dasarnya saat bekerja tujuan utamanya mendapatkan upah. Apakah upah yang diterimanya sesuai ekspektasi? Semuanya tergantung bagi penerima.
Besaran gaji tentu sudah dipertimbangkan oleh pemerintah, bahkan saat akan mendaftarpun mereka sudah mencari informasi berapa gaji yang akan ia terima. Soal cukup dan tidak cukup tergantung kepada individu yang bersangkutan.
Siapa pun tentu berharap gaji besar supaya dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Di sisi lain para pemuka agama menganjurkan kita supaya pandai bersyukur dengan rezeki yang kita terima, berapa pun besaran gaji jika disyukuri maka akan bertambah berkah.
Besar kecilnya gaji yang diperoleh tidak menjamin seseorang hidup bahagia, kemudian berharap dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Namun, hendaklah kebutuhan seseorang disesuaikan dengan kemampuan yang ia miliki. Maka kebahagiaan hidup akan ia dapatkan.
Ekspektasi orang desa
Menjadi ASN tentu menjadi pilihan. Sebagai pengalaman orang ndeso para orangtua dulu saat menasihati anaknya, "Nduk sekolah sing mempeng (rajin) mbesuk ben dadi guru", atau "Nduk sekolah sing mempeng mbesuk ben dadi Bu Bidan", atau Le, sekolah sing mempeng mbesuk ben dadi tentara".
Kalimat-kalimat itu yang menjadi ekspektasi orang-orang ndeso termasuk orangtua saya, sehingga menjadi pegawai negeri merupakan sebuah kehormatan. Maklum karena sebagian besar mata pencaharian penduduk desa adalah petani sehingga saat anaknya menjadi PNS merupakah sebuah kebanggaan.
Ternyata pesan orangtua saya, menular pada saya sehingga saya pun memberikan nasihat yang sama, terhadap anak-anak saya. Jawaban yang sama, mungkin karena di lingkungan pedesaan menjadi ASN sebuah kebanggaan. Mungkin benar kata Nenek, "Menjadi PNS itu ibarat petani menanam padi tanpa hama."
Namun menjadi ASN juga perspektif, banyak juga yang menganggap menjadi PNS itu tidak enak, karena terikat aturan dan hal-hal yang bikin ruwet. Mungkin sebagian orang akan berpandangan lebih ke depan bahwa lebih nyaman berkarier di dunia usaha.
Dengan membuka usaha dan berbisnis sesuai dengan bidangnya akan lebih mudah mendapatkan hasil yang diinginkan. Tanpa harus berpikir aturan dan menegemen praktis layaknya ASN. Dengan begitu akan bebas mengatur waktu dan cara kerja yang ia tekuni.
Mutasi bagi PNS atau rolling pindah tugasÂ
Mutasi atau pindah tugas sebenarnya hal biasa di kalangan PNS. Seperti tiga tahun yang lalu saya juga mengajukan mutasi atau pindah tugas dari Kecamatan Senori ke Kecamatan Singgahan, masih satu wilayah kabupaten. Persyaratan yang utama sudah bekerja selama sepuluh tahun.
Koordinator Wilayah Kecamatan saat itu mengatakan "Mutasi adalah hal yang biasa, hal ini dilakukan karena beberapa alasan, pertama, karena prestasi, dua, karena promosi dan tiga, karena hukuman."
Maka saat seseorang dimutasi atau dipindahtugaskan, bisa jadi karena prestasinya bagus. Misalnya menjadi guru dengan prestasi baik maka dipindahtugaskan pada sekolah inti supaya lebih berdaya guna dan lebih bermanfaat ilmunya di sekolah yang lebih besar.
Atau karena prestasi yang luar biasa, seorang kepala sekolah dipindahtugaskan dengan dipromosikan menjadi seorang pengawas.
Dan yang harus dihindari adalah jangan sampai seorang ASN dimutasi karena hukuman. Mungkin karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga mengakibatkan seseorang dimutasi.
Kembali dengan pengalaman saya yang mengajukan mutasi atau pindah tugas, asalkan persyaratannya sudah terpenuhi dengan alasan yang bisa dipertimbangkan, misalnya instansi yang dituju membutuhkan tenaga baru maka pengurusannya mudah dan saya berhasil mutasi di tempat yang baru.
Ada juga mutasi dengan alasan penyegaran, supaya produktivitas kerja semakain meningkat. Dalam kondisi tertentu lingkungan tempat kerja sangat mendukung, sehingga terkadang mutasi diajukan karena alasan supaya nyaman dalam bekerja.Â
Bullying tidak hanya terjadi pada anak-anak terkadang pada orang dewasa pun kerap terjadi. Banyak pemicu yang menyebabkan tidak nyaman di tempat kerja sehingga seseorang memutuskan untuk mengajukan pindah kerja di antaranya ada teman yang selalu bikin ulah, tukang mengadu pada atasan, cari perhatian pada pimpinan, dan masih banyak lagi.
Bapak dan Ibu, menjadi ASN adalah pilihan, jika sudah diniatkan maka apapun risikonya harus dipertanggungjawabkan.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H