Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Kenyataan yang ada di lapangan memang benar, bahwa selama ini perekrutan tenaga honorer dalam hal ini guru, yang saya tahu memang tidak jelas aturannya, terkadang karena ada unsur keluarga, maka anak dititipkan pada sekolah tertentu, padahal ijazah tidak linier.
Ada juga yang belum lulus kuliah, namun karena lembaga pendidikan kekurangan guru akhirnya merekrut guru yang siap mengisi kekosongan guru di lembaga itu.
Seperti yang ada di lembaga saya, jumlah kebutuhan guru 8 orang, namun hanya mempunyai 2 orang guru PNS, mau tidak mau kepala sekolah menerima guru tidak tetap (GTT) 4 guru kelas, 1 guru agama, dan 1 guru penjaskes dalam upaya mengisi kekosongan guru. Hal ini dikarenakan banyak guru di lembaga tersebut yang purna tugas secara bersama-sama.
Apakah selama ini kepala sekolah tidak mengajukan kekurangan guru ke dinas terkait? Tentu jawabannya 'sudah' bahkan kepala sekolah setiap tahun mengajukan namun kenyataannya sudah enam tahun tidak ada pengangkatan guru yang masuk pada lembaga kami.
Jika kemudian kepala sekolah dengan kebijakannya menerima tenaga honorer karena alasan kekosongan guru maka wajar jika honor yang diterima dari masing-masing guru masih jauh dibawah UMR.
Dari 8 guru tersebut saat ini yang sudah lulus PPPK tahap 1 dan 2 baru 3 orang, artinya masih menyisakan 5 orang, 1 tenaga administrasi dan 4 guru yang belum masuk pada tahap selanjutnya.
Untuk itu jika memang penghapusan tenaga honorer menjadi outsourcing akan lebih sejahtera tentu kebijakan itu akan disambut bahagia bagi guru-guru honorer yang selama ini menerima honor di bawah UMR.
Bapak dan Ibu, pendidikan menjadi tanggung jawab kita bersama, karena masa depan bangsa berada pada generasinya. Siapakah generasi itu? Anak-anak yang saat ini memerlukan pendampingan dari guru-guru yang siap melayani mereka dengan sepenuh hati.
Siswa-siswa itu tidak membutuhkan status guru apa itu PNS, P3K , atau outsourcing yang mereka butuhkan adalah bagaiman guru menyentuhnya dengan sepenuh hati dengan kesejahteraan yang memadahi.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.