Tahun 2020 yang lalu menjadi tahun terakhir peserta didik melakukan Ujian Nasional (UN).Â
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk mengganti format ujian tersebut dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Melansir laman Kemdikbud, AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.
Pada tanggal 23 hingga 28 Mei 2022 yang lalu, dari 25 Sekolah Dasar yang ada di Kecamatan Singgahan tempat kami bertugas, ada empat guru termasuk saya mengikuti workshop asesmen.Â
Di tengah perjalanan kami rasan-rasan, "Kenapa ya Bu, kok hanya kita berempat yang ikut workshop di dinas kabupaten?" Tanya salah satu teman yang kebetulan satu mobil.
"Entahlah Pak, mungkin hanya sistem saja, yang penting ada perwakilan dari Kecamatan," sahutku.Â
Setelah satu jam menempuh perjalanan sampailah di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, tempat workshop sebagaimana tertera dalam surat tugas yang kami bawa.
Setelah workshop dibuka, tiba saatnya kami mengikuti materi. Pemateri pertama menyampaikan tujuan dari workshop ini, namun sebelumnya menanyakan, "Mengapa Bapak dan Ibu dihadirkan di aula dinas pendidikan hari ini?"
Tentu peserta workshop yang ada di ruangan terdiam, dan saling pandang. "Ini terkait hasil AKM sekolah Bapak Ibu, merah", sambungnya kemudian.
Tentu muncul persepsi dari kami guru-guru kelas 5 saat itu. secara tidak langsung rapot merah itu tanggung jawab kami sebagai guru kelas 5, sehingga kami harus didatangkan untuk mengikuti workshop asesmen.Â
Ada banyak wajah yang menggambarkan kekecewaan, sedih, galau, malu, ada juga yang menanggapinya dengan santai.