Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_ Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven

28 Juni 2023   08:14 Diperbarui: 28 Juni 2023   08:19 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kuis 15 Pajak Internasional Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven 

* Pengurangan Beban Pajak 

* Optimisasi Struktur Perusahaan 

* Perlindungan Aset * Kerahasiaan Keuangan 

* Kemudahan Administrasi 

Soal 1: Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven adalah untuk meminimalkan kendala besarnya pajak yang dikenakan. 

Misalnya fungsi Tax Haven (memaksimal/minimu penghindaran pajak) dua fase adalah: Z = 41 2 + 2 2 2 + 3 2 -- 4x1x2 

Dengan kendala regulasi : x1+x2 +x3 = 15 2x1-x2 + 2x3 =20 x1, x2 ,x3 0 

Tentukan nilai Tax Haven Langrange Multiplier persamaan tersebut Buatlah interprestasi anda pada hitungan tersebut sebanyak 230 kata 

Soal 2: Alasan Perusahaan Memilih Negara Tax Haven adalah untuk meminimalkan kendala besarnya pajak yang dikenakan. 

Misalnya fungsi Tax Haven (meminimalkan/maksima pajak) dua fase adalah: f (x1,x2) = 1 2 + 2 2 -- 14x1 - 6x2 

kendala regulasi : g1 (x1+x2 ) = x1 +x2 -2 0 g2 (x1+x2 ) = x1 + 2x2 -3 0 

Tentukan nilai Langrange Multiplier kesamaan dan ketidaksamaan Tax Haven perbandingan tersebut 

Buatlah interprestasi anda pada hitungan tersebut sebanyak 230 kata 

Soal 3: Selesaikan persamaan fungsi TP berikut ini: f (x) f ( 1 x ) = f (x) f ( 1 x ) Buatlah interprestasi anda pada hitungan tersebut sebanyak 300 kata

Tarif Pajak Rendah atau Tidak Ada Pajak Penghasilan: 

Negara tax haven atau negara surga pajak, menawarkan tarif pajak yang lebih rendah dari negara asal wajib pajak. Hal ini yang sering menjadikan perusahaan melakukan praktik tax avoidance untuk menggeser keuntungannya ke negara dengan tax haven, sehingga sbetulnya hal ini menjadi sebuah kerugian bagi negara asal, karena WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Teori yang sering diungkapkan oleh hampir semua wajib pajak, bahwa pajak merupakan beban bagi mereka, oleh karena itu dengan melakukan penggeseran keuntungan ke negara tax haven setidaknya jumlah seluruh kekayaan tidak berkurang.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun