Bentuk BUT meliputi tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.Â
BUT di Indonesia sama dengan Permanent Establishment (PE) pada model OECD maupun model UN. Pada pasal 7 OECD mengatur bahwa prinsip atau dasar pemajakan untuk penghasilan usaha yaitu negara sumber hanya bisa memajaki penghasilan apabila BUT terletak di negara sumber. Hak terkait pemajakan ini pun dibatasi sebesar laba yang diatribusikan kepada BUT tersebut.
Sementara itu, Kurniawan (2017) menyatakan bahwa konsep pemajakan BUT berdasarkan prinsip bukan Permanent Establishment maka Tidak ada pemajakan yang dapat dikenakan dari negara sumber.
Objek pajak bagi BUT diatur pada pasal 5 (1) UU PPh dimana penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta baik yang dimiliki maupun dikuasai, penghasilan kantor pusah dari usaha ataupun kegiatan, penjualan barang, serta pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dan dijalankan atau dilakukan oleh BUT yang terletak di Indonesia, maka sebagaimana dalam Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat, sepanjang adanya hubungan efektif antara Bentuk usaha tetap dengan harta kegiatan untuk mengenerate income tersebut, dalam pasal 2 ayat 1a UU PPh juga menjelaskan bahwa perlakuan perpajakan BUT itu juga sama dengan bentuk subjek pajak badan usaha.
 Sumber :
Cheung, D. K., & Jiang, Z. (2013). Contemporary Issues of Taxation of Representative Offices in China. Int'l Tax J., 39, 39.Â
Gunadi. (2007). Pajak Internasional. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia.
Kurniawan, A.M. (2017). Pokok Pokok Tax Treaty Panduan Praktis Interpretasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P2B). Jakarta: Mitra Wacana Media .
OECD (2013) OECD Model Tax Convention: Revised Proposals Concerning The Interpretation and Application OfÂ
Tarsingot, M. (2014). Pendirian Kantor Perwakilan dan/atau Cabang di Indonesia oleh Perusahaan Berbadan Hukum Asing sebagai Bentuk Penanaman Modal Asing Dikaitkan dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Doct Â