Sedangkan ketentuan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum Peraturan Pajak) menyatakan bahwa pengisian SPT Tahunan Pajak-Penghasilan oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan Iaporan keuangan berupa neraca dan Iaporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Dari gambaran tersebut laporan keuangan memiliki peran penting. Diantaranya tujuan laporan keuangan fiscal yaitu untuk menyajikan laporan keuangan yang berisikan informasi untuk menghitung besaran pajak yang terhutang.
Dalam pasal 3 ayat (7) undang-undang KUP menggambarkan kepentingan laporan keuangan tersebut karena SPT yang dilaporkan dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya melampirkan keterangan dan atau dokumen-dokumen yang diperlukan.
Namun laporan keuangan komersial maupun laporan fiscal masih memiliki beberapa keterbatasan, diantaranya :
- Laporan keuangan yang disusun historical characteristic
- Lebih cenderung pada hal yang material characteristic
- Penggunaan estimasi dan juga jenis jenis pertimbangan didalam penyusuan laporan keuangan
Prinsip-prinsip dasar akuntansi komersial telah banyak dikemukakan oleh para ahli, tetapi umumnya mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan, yaitu dasar akrual (accrual basis) dan juga kelangsungan usaha (going concern).
Accounting Principle Board (APB) Statement menyatakan 9 prinsip dasar akuntansi diantaranya :
- Cost Principle
- Cost Principle atau bisa juga Cost Historis yang merupakan dasar penilaian untuk mencatat, memperoleh barang maupun harga pokok ataupun jasa dan biaya, maupun ekuitas, sehingga dalam cost principle ini adalah bagaimana penilian terhadap suatu harga ditentukan pada saat tanggal perolehannya.
- Revenue Principle
- Prinsip ini menjelaskan tentang, sifat, komponen, pengukuran maupun pengakuan pendapat (revenue recognition), pengukuran, maupun pengakuan pendapatan yang digunakan untuk penyususan Laba Rugi.
- Matching Principle
- Prinsip ini biasanya untuk menjelaskan permasalahan pengaturan pembebanan atau biaya yang selaras dengan periode pengakuan pendapatannya, artinya adanya biaya untuk men-generate penghasilan tersebut.
- Objectivity Principle
- Objektivitas sering digunakan sebagai realitas yang disampaikan kepada pihak ketiga yang independent (misalnya laporan rekening koran dari pihak bank), objektivitas juga merupakan hasil dari sebuah kelompok yang mengukur dengan Batasan (limited) tertentu.
- Consistency Principle
- Prinsip untuk melaporkan suatu peristiwa yang dicatat sesuai dengan terjadinya di waktu yang sama secara konsisten.
- Disclosure Principle
- Pengungkapan penuh yang menggambarkan kondisi perusahaan pada peristiwa-peristiwa signifikan dalam periode tertentu, oleh karenanya laporan keuangan harus disusun secara fairness, full & adequate agar bermanfaat untuk seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusannya.
- Consevatism Principle
- Umumnya prinsip ini digunakan untuk hal-hal yang sifatnya tidak menentu atau sesuatu yang mengandung unsur ketidakpastian, namun prinsip conservative ini bisa diatasi apabila laporan keuangan disusun secara reliable.
- Materiality Principle
- Laporan keuangan hendaknya menyajikan informasi yang siginifikan atau penting dalam mempengaruhi penilaian pada sebuah keputusan.
- Uniformity and Comparability Principle
- Keseragaman dan dapat dibandingkan untuk tujuan yang akan dicapai dalam prinsip penyusunan akuntansi.
Hubungan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak
Akuntansi Pajak tercipta karena adanya prinsip dasar yang juga diatur dalam undang-undang perpajakan yang dibentuk untuk mengimplemntasikan kebijakan pemerintah.
Akuntansi komersial yang digunakan melalui prinsip dasar yang bersfiat independent atau netral dan/atau tidak memihak terhadap produk yang dihasilkan oleh proses akuntansi
Perbedaan yang mendasari akuntansi komersial dan akuntansi pajak adalah ;
Akuntansi komersial merupakan alat pembuktian (evidence) yang digunakan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak apabila diperiksa pajak (Tax Audit), dan penghasilan yang dihitung didalam pembukuan Wajib Pajak berdasakan Standar Akuntansi Keunagan (SAK) bisa berbeda Penghasilan Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.