Mohon tunggu...
andi lancaran
andi lancaran Mohon Tunggu... -

pensiunaan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Mudah Cegah Korupsi, Bisakah?

23 Juni 2016   13:20 Diperbarui: 24 Juli 2016   09:40 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya seseorang menerima uang suap Rp 100 juta. Kalau langsung di belanjakan untuk beli mobil LGCC , jadi  masalah mau ditulis apa dalam buku tabungan.  Kalau tidak dimasukkan tabungan juga tidak bisa, ada mobil tapi tak ada pengeluaran di buku tabungan, kan tak masuk akal.  

Yang mungkin dilakukan uang itu ditaruh dibwah bantal saja  dipakai untuk beli gado-gado  dan pengeluaran kecil  lainnya.  Kalau dipakai untuk belanja sehari-hari, pemeriksa yang curiga akan bertanya kok pengeluaran sehari-hari anda kecil, tak sesuai dengan pola hidup anda.    

Yang jelas uang hasil suap, kick-back dan korupsi lainnya, pengelolaannya akan  menjadi sangat sulit.  Kalau uang hasil korupsi sulit digunakan, apa masih mau korupsi ? 

Contoh  kasus:  

(1) Seorang dokter yang pegawai negeri, sore hari praktek di klinik. Gaji, tunjangan dan penerimaan legal  lain dari kantor sudah dibayar melalui  transfer bank.  Honor dokter di klinik, kalau sudah dibayar melalui transfer bank, tidak ada masalah. Tapi kalau klinik masih membayar dokter dengan uang tunai, dan semua tahu klinik tidak bisa dipaksa membayar melalui  transfer bank karena aturannya belum ada,  maka sang dokter yang terima  uang tunai  itu harus setor dulu ke bank sebelum honor itu bisa dia belanjakan.  Ini  juga akan sangat menggembirakan bagi aparat pajak kita yang selama ini susah payah mengintip data transaksi para wajib pajak.

(2) Misalkan dokter tadi membeli tanah dari seorang nenek agak  jauh di pelosok sana.  Bagaimana membayar harga tanah itu karena sang dokter terikat aturan disiplin dari Menpan.  Caranya  mudah, sang kakek  dibantu membuka rekening tabungan di bank terdekat,  ini kan hanya butuh waktu sebentar, baru sesudah itu transfer bank dilaksanakan.  Ada baiknya bagi sang nenek, dia terlindung pula dari para perampok orang baru jual tanah.

Tentu Menpan & RB perlu menyiapkan aparat untuk memantapkan  aturan disiplin ini bisa berjalan baik.  Mungkin dengan memberdayakan Inspektorat yang ada di berbagai lembaga.  Bagi yang tidak disiplin tentu Menteri akan merumuskan sanksi yang sepadan. 

Ada satu lagi, korupsi  partai politik, yang tak kalah maraknya.  Ini gampang diatasi dengan  cara Pemerintah memberi  subsidi pada  partai.  Setiap partai politik diberi  jatah subsidi  dengan syarat, hanya yang patuh mengikuti aturan disiplin yaitu mencatat semua pemasukan dan pengeluaran secara utuh tanpa kecuali, dan mau melaporkan ke lembaga yang ditunjuk.  

Hal diatas baru menyangkut pegawai/pejabat negara dan partai politik.  Bagi masyarakat umum  siapa yang bisa mendisiplinkan ?  Untuk ini jelas diperlukan undang-undang yang mendukung. Tak  apalah, kalau pemerintah berhasil mendisiplinkan aparat eksekutif, legislatif dan yudikatif, serta partai politik, usaha  selanjutnya  untuk meloloskan undang-undang yang disebut tadi akan lebih mudah dilakukan.

Menpan & RB telah mengeluarkan larangan bagi pejabat  negara menerima parsel.  Tentu ada sanksinya bagi pelanggar.  Tinggal selangkah untuk mencapai target yang jauh lebih besar dan penting, memecahkan masalah nasional  yang kata sebagian orang sudah menjadi  budaya itu, yaitu korupsi.  Menpan diharapkan mengeluarkan aturan disiplin bagi pejabat/pegawai negeri .  Kalau perlu aturan dikeluarkan melalui Keputusan Presiden, apalagi kalau  sasaran  yang mau di-disiplin-kan termasuk partai politik.  Kalau ini bisa dilakukan hasilnya tentu  akan luar biasa bagi bangsa ini.  Itu saja.

Salam

Rusdi  Rasjid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun