Mohon tunggu...
Rupbasan Wonogiri Kemenkumham
Rupbasan Wonogiri Kemenkumham Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pelayanan Hukum, Pemerintahan dan Masyarakat

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Tengah - RUPBASAN Wonogiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Rupbasan Wonogiri Raih Predikat P2HAM

13 Desember 2024   10:59 Diperbarui: 13 Desember 2024   10:59 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram rupbasanwonogiri

WONOGIRI -Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri mencetak prestasi dengan meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Jumat, 13/12/2024.

Prestasi gemilang ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor No. MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, menjadikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri sebagai salah satu dari 515 satuan kerja di lingkungan Kemenko Kementerian Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil meraih predikat bergengsi ini.

Pencapaian luar biasa ini tidak datang begitu saja. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri membuktikan konsistensinya dalam memberikan pelayanan prima berbasis HAM, yang telah menjadi prioritas. Capaian ini menjadi pondasi kuat bagi keberhasilan tahun ini.

Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri, Sugiyanto menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun