Karanganyar-Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum. Bertempat di halaman Kejaksaan Karanganyar, Rupbasan Surakarta turut serta dalam pemusnahan barang bukti bersama-sama dengan stakeholder.(11/07)
Kepala Kejaksaan Karanganyar, Robert Jimmy Lambila memimpin langsung proses pemusnahan yang dilakukan dengan berbagai media, seperti penggunaan gergaji mesin dan alat berat.
Robert menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 31,21 gram, 8,37 gram ganja, 6.887 butir obat terlarang, 276.045 batang rokok tanpa cukai, 29 Unit Handphone berbagai merk, 1.569 berbagai produk illegal, senjata api, peluru, alat perjudian hingga ribuan liter minuman keras.
Robert menambahkan urgensi pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Kami gandeng semua kawan-kawan media, para penegak hukum lain dalam rangka sinergi dan pengawasan kinerja kami. Saya harap masyarakat turut berperan aktif untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Karanganyar. Jangan sampai terjebak dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan" Ungkap Robert
Karupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari ditemui seusai melaksanakan pemusnahan menyampaikan bahwa Rupbasan Surakarta akan terus mendorong APH melaksanakan proses penegakan hukum yang pasti, adil dan transparan.
"Selepas ini kami juga akan diskusikan dengan Kajari Karanganyar terkait peningkatan kerjasama maupun sinergi terkait pengelolaan basan baran yang telah berjalan dengan baik selama ini dengan Rupbasan Surakarta" Tutup Ratna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H