Surakarta-3 Kunci Pemasyarakatan menjadi pedoman bagi Rupbasan Surakarta dalam melaksanakan kinerja. Salah satu dari 3 Kunci Pemasyarakatan Maju adalah membangun sinergi dengan aparat penegak hukum. Hal ini terlihat dari proses pengeluaran basan baran berupa 2(dua) unit Kendaraan Bermotor Roda Dua titipan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar (01/07)
Pengeluaran basan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta kelengkapan berkas permohonan pengeluaran oleh pihak Kejari Karanganyar. Fungsional Kejaksaan Negeri Karanganyar, Nanung Eko menyatakan bahwa Kejari Karanganyar selalu menggandeng Rupbasan Surakarta dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Kami akan terus jalin sinergi dengan Rupbasan Surakarta, karena visi kita sama dalam rangka pengelolaan barang bukti yang berkualitas. Apalagi ditunjang dengan inovasi yang memudahkan kami serta seluruh layanan gratis"Ungkap Nanung
Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo mengatakan bahwa pengeluaran basan merupakan salah satu target kinerja yang dicanangkan pada awal tahun.
"Kami berharap seluruh basan baran tidak overstay, kami akan terus dorong APH selaku penitip untuk melaksanakan penegakan hukum dan terjadi sirkulasi basan baran keluar masuk yang sesuai dengan posisi hukum" Ungkap Anityo
Seusai pemeriksaan fisik dan berkas oleh Rupbasan Surakarta dan Kejari Karanganyar, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima pengeluaran basan dan basan baran dibawa oleh pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H