Surakarta -- Rupbasan Surakarta pada tahun 2024 mempunyai komitmen mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, keseriusan Rupbasan Surakarta dalam selenggarakan P2HAM dibuktikan dengan merealisasikan kriteria pelayanan publik dalam rangka pemenuhan HAM bagi Kelompok Rentan.
Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari menyampaikan bahwa pihaknya tengah memenuhi aksesibilitas atau kemudahan bagi kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan.
"Kami telah menyediakan sarana prasarana untuk memberikan pelayanan yang mudah bagi kelompok rentan," ucap Ratna pada Jumat (02/07).
"Menurut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, kriteria kelompok rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui serta penyandang disabilitas," terangnya.
Sebagai informasi, sarana dan prasarana yang sudah disiapkan Rupbasan Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan diantaranya tersedianya tempat parkir khusus, ruang tunggu disabilitas dan usia lanjut, ruang bermain anak, ruang laktasi yang nyaman bagi ibu menyusui serta toilet ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kami juga menyediakan guiding bloc yang berguna untuk menuntun penyandang disabilitas terutama tuna netra dalam menerima layanan ," lanjut Ratna.
Tidak cukup sampai disitu, Rupbasan Surakarta juga telah melaksanakan pelatihan dan kerjasama dengan SLB B YRTRW Solo, dan membekali petugas dengan kemampuan bahasa isyarat dan beberapa sudah memiliki sertifikat. Hal ini bertujuan agar semakin memudahkan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan.
Berpedoman pada Prinsip HAM, Rupbasan Surakarta siap menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H