Surakarta-Komitmen Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder terhadap Penegakan Hukum  dan Perwujudan Hak Asasi Manusia khususnya Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat kita lihat dalam pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht) yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Sebagai eksekutor(20/7).
Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Rupbasan Surakarta yang diwakili oleh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo tampak melaksanakan pemusnahan bersama para APH dan stakeholder.
"Diantara Barang rampasan negara yang dimusnahkan, Terdapat jamu illegal yang pernah kita simpan digudang Rupbasan, hal ini menunjukkan bahwa Rupbasan Surakarta hadir dalam Integrated Criminal Justice System"Terang Anityo
Anityo menambahkan bahwa Rupbasan Surakarta akan terus mendorong dan mendukung APH dan PPNS untuk dapat melaksanakan proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI