Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inkracht, Rupbasan Surakarta Turut Musnahkan Barang Rampasan Negara bersama APH

20 Juli 2023   18:52 Diperbarui: 20 Juli 2023   18:55 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surakarta-Komitmen Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder terhadap Penegakan Hukum  dan Perwujudan Hak Asasi Manusia khususnya Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat kita lihat dalam pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht) yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Sebagai eksekutor(20/7).

Bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Rupbasan Surakarta yang diwakili oleh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo tampak melaksanakan pemusnahan bersama para APH dan stakeholder.

Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap
Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Surakarta, terdapat berbagai macam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dari berbagai tindak pidana antara lain perkara Narkotika, Pelanggaran ITE, Undang-Undang Kesehatan dan Pemalsuan.
"Diantara Barang rampasan negara yang dimusnahkan, Terdapat jamu illegal yang pernah kita simpan digudang Rupbasan, hal ini menunjukkan bahwa Rupbasan Surakarta hadir dalam Integrated Criminal Justice System"Terang Anityo

Anityo menambahkan bahwa Rupbasan Surakarta akan terus mendorong dan mendukung APH dan PPNS untuk dapat melaksanakan proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun