Hukum dan Stakeholder terhadap Penegakan Hukum  dan Perwujudan Hak Asasi Manusia khususnya Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara dapat kita lihat dalam pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht) yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Sebagai eksekutor(20/7).
Surakarta-Komitmen Aparat PenegakBertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Rupbasan Surakarta yang diwakili oleh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo tampak melaksanakan pemusnahan bersama para APH dan stakeholder.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Surakarta, terdapat berbagai macam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 dari berbagai tindak pidana antara lain perkara Narkotika, Pelanggaran ITE, Undang-Undang Kesehatan dan Pemalsuan.
"Diantara Barang rampasan negara yang dimusnahkan, Terdapat jamu illegal yang pernah kita simpan digudang Rupbasan, hal ini menunjukkan bahwa Rupbasan Surakarta hadir dalam Integrated Criminal Justice System"Terang Anityo
Anityo menambahkan bahwa Rupbasan Surakarta akan terus mendorong dan mendukung APH dan PPNS untuk dapat melaksanakan proses peradilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H