Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PASTI Melayani, Sijempol Rupbasan Surakarta Jemput Pick Up Titipan Kejari Karanganyar

6 Juli 2023   08:31 Diperbarui: 6 Juli 2023   08:36 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surakarta-Inovasi Layanan Pengelolaan Basan Baran, Sijempol merupakan langkah solutif dalam mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam penanganan Barang Bukti Aparatur Sipil Negara. Hal ini dibuktikan dengan penitipan basan baran berupa 1(satu) Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis pick up yang disangka melanggar pidana Pasal 364 KUH Pidana oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.(06/07)

Plh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Sinung Sri Handoyo mengatakan bahwa Inovasi Sijempol( Siap Jemput Bola Basan Baran) benar-benar dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan mitra kerja Rupbasan Surakarta.
"Pada prinsipnya apapun basan baran yang akan dititipkan dan memerlukan layanan Jemput Basan Baran kami layani, kami juga sosialisasikan kepada mitra kerja seluruh inovasi layanan.
Disinggung terkait biaya terhadap layanan SIJEMPOL, Sinung menyampaikan bahwa seluruh layanan pada Rupbasan Surakarta tidak terdapat biaya sama sekali alias gratis.

"Apabila diketemukan oknum pegawai Rupbasan Surakarta yang meminta hadiah,uang atau jenis apapun bisa melaporkan melalui banyak cara, seperti Call Center, Datang Langsung maupun melalui web LAPOR" Tegas Sinung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun