Surakarta-Inovasi Layanan Pengelolaan Basan Baran, Sijempol merupakan langkah solutif dalam mewujudkan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya dalam penanganan Barang Bukti Aparatur Sipil Negara. Hal ini dibuktikan dengan penitipan basan baran berupa 1(satu) Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis pick up yang disangka melanggar pidana Pasal 364 KUH Pidana oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.(06/07)
Plh Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Sinung Sri Handoyo mengatakan bahwa Inovasi Sijempol( Siap Jemput Bola Basan Baran) benar-benar dimanfaatkan oleh Aparat Penegak Hukum maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang merupakan mitra kerja Rupbasan Surakarta.
"Pada prinsipnya apapun basan baran yang akan dititipkan dan memerlukan layanan Jemput Basan Baran kami layani, kami juga sosialisasikan kepada mitra kerja seluruh inovasi layanan.
Disinggung terkait biaya terhadap layanan SIJEMPOL, Sinung menyampaikan bahwa seluruh layanan pada Rupbasan Surakarta tidak terdapat biaya sama sekali alias gratis.
"Apabila diketemukan oknum pegawai Rupbasan Surakarta yang meminta hadiah,uang atau jenis apapun bisa melaporkan melalui banyak cara, seperti Call Center, Datang Langsung maupun melalui web LAPOR" Tegas Sinung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H