Surakarta-Benda sitaan negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Guna optimalisasi tata kelola benda sitaan negara dan barang rampasan negara, Rupbasan Pekalongan berkunjung ke Rupbasan Surakarta. (10/10) Kunjungan tersebut bermaksud sebagai sarana berbagi terkait penanganan basan baran maupun perubahan format klasifikasi dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan.
Pegawai Rupbasan Pekalongan, Yudi Cucu Jaya Ardi yang turut dalam rombongan menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan  sebagai salah satu implementasi format klasifikasi dan mutasi benda sitaan negara dan barang rampasan negara terbaru sesuai arahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran.
"Rupbasan Surakarta telah menggunakan format baru tersebut,dalam kunjungan ini kami banyak belajar dan saling berbagi hal dalam optimalisasi pengelolaan basan baran termasuk menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum"Jelas Yudi
Kepala Rupbasan Surakarta yang diwakili Kasubsie Pamlola, Siswanto mengatakan bahwa Rupbasan Surakarta selalu menjalin sinergi dengan APH maupun PPNS dalam pengelolaan basan baran.
"Perluas jaringan dan komunikasi, jalin sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil seperti dari Bea Cukai, BPOM, Dirgakkum Lingkungan Hidup dan sebagainya.Tunjukkan kita komitmen mengelola basan baran demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan HAM"Jelas Siswanto.
Selain diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling melihat gudang basan baran Rupbasan Surakarta serta diakhiri dengan foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H