Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas II Sragen
Rupbasan Kelas II Sragen Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham RI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jateng

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

17 Oktober 2023   11:56 Diperbarui: 17 Oktober 2023   12:00 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Solo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bersama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang menandatangani Nota Kesepahaman tentang percepatan penyampaian salinan putusan / penetapan pengadilan dan sosialisasi BHP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 bertempat di Ballroom Hotel Lor In, Solo. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dan di lanjutkan penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Ketua Pengadilan Tinggi Semarang yang disaksikan oleh para perwakilan kepala UPT Kemenkumham Solo Raya, Notaris dan Pengadilan Negeri.

Kegiatan berjalan lancar dan aman serta Ketua Pengadilan Tinggi beserta Seluruh Jajaran Ketua Pengadilan Negeri siap untuk bekerjasama dan bersinergi untuk melaksanakan percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan pengadilan yang berhubungan dalam proses peradilan kepada seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun