Samarinda – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu (19/12/2024). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Samarinda dan dihadiri pula oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polres Samarinda, serta sejumlah undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, senjata tajam, pistol rakitan, minuman keras berbagai merek, jamu berbagai merek, serta telepon genggam. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya pembakaran, pelarutan dalam air, dan penghancuran menggunakan palu.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
Ari Yuniarto, dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa Rupbasan Samarinda mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana dengan memastikan pengelolaan benda sitaan negara dilakukan secara profesional. “Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat dan menunjukkan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan transparan,” ujar Ari.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman dan lancar, disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H