Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Terima Titipan Barang Bukti Berupa 5 Unit Kendaraan Roda 4 dan 62 Batang Kayu Ulin

10 Desember 2024   09:35 Diperbarui: 10 Desember 2024   09:35 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kembali menerima titipan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (10/12/2024). Barang bukti yang diterima berupa 5 unit kendaraan roda empat dan 62 batang kayu ulin.

Sebelum diterima, barang bukti tersebut melalui proses pemeriksaan ketat oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (TRA-HAR) Rupbasan Samarinda. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik barang bukti sesuai dengan data yang diterima.

Setelah dilakukan pengecekan, langkah selanjutnya adalah penilaian kondisi dan nilai barang bukti. Hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), yang ditandatangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Rupbasan Samarinda sebagai bukti sahnya penyerahan.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. "Kami memastikan setiap barang bukti yang dititipkan kepada kami terkelola dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Dengan diterimanya barang bukti ini, Rupbasan Samarinda terus berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Samarinda dan sekitarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun