Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kembali menerima titipan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (10/12/2024). Barang bukti yang diterima berupa 5 unit kendaraan roda empat dan 62 batang kayu ulin.
Sebelum diterima, barang bukti tersebut melalui proses pemeriksaan ketat oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (TRA-HAR) Rupbasan Samarinda. Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik barang bukti sesuai dengan data yang diterima.
Setelah dilakukan pengecekan, langkah selanjutnya adalah penilaian kondisi dan nilai barang bukti. Hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), yang ditandatangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Rupbasan Samarinda sebagai bukti sahnya penyerahan.
Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. "Kami memastikan setiap barang bukti yang dititipkan kepada kami terkelola dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dengan diterimanya barang bukti ini, Rupbasan Samarinda terus berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H