Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Kembali Mengeluarkan Benda Sitaan Berdasarkan Putusan Pengadilan

28 Mei 2024   16:00 Diperbarui: 28 Mei 2024   16:03 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda, 28 Mei 2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kembali mengeluarkan benda sitaan berupa kendaraan roda 4 sejumlah dua unit. Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan perintah dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 292/Pid.Sus/2023/PN Smr tanggal 7 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: PRINT-1735/O.4.11/Enz.3/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, dua unit kendaraan roda 4 telah dikeluarkan dari Rupbasan.

Adapun rincian kendaraan yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  1. Satu unit mobil CRV 1.5 TC Prestige warna abu-abu bulan metalik tahun 2017 dengan nomor polisi B 1353 WJE.
  2. Satu unit mobil HRV 1.5 Prestige warna hitam mutiara tahun 2019 dengan nomor polisi KT 714 RI.

Pengeluaran benda sitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan, di mana kendaraan-kendaraan tersebut telah ditetapkan untuk diambil berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. Rupbasan Kelas I Samarinda memastikan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penanganan barang sitaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun