Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ka Rupbasan Samarinda Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)

29 Februari 2024   12:44 Diperbarui: 29 Februari 2024   12:57 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ka Rupbasan Samarinda Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde)

Rpbsn.smd Samarinda - Kepala Rupbasan Samarinda (Ari Yuniarto) didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 29 Februari 2024. Pada saat yang bersamaan hadir perwakilan dari BP POM Samarinda, KPPBC Kota Samarinda, dan Pengadilan Negeri Samarinda.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti rokok dengan pita cukai palsu, dan kosmetik tanpa ijin dari BPOM serta obat kuat yang tidak mempunyai ijin edar.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di hancurkan dengan cara dilindas mobil.

Menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, Pemusnahan adalah serangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan negara tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan dalam laut, atau dengan cara lainnya.

humas rusada
humas rusada
humas rusada
humas rusada
humas rusada
humas rusada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun