Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda kembali mengeluarkan barang bukti berupa kendaraan roda 2 kepada yang berhak sesuai dengan putusan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 813/Pid.Sus/2023/PN.smr tanggal 14 November 2023 dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejari Samarinda Nomor : PRINT-2025/Q.4.11/Enz.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 pada hari Senin, 20 November 2023.
Diharapkan dengan adanya pengeluaran benda sitaan negara yang ada di Rupbasan Samarinda ini dapat mengurangi kepadatan isi gudang penyimpanan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!