Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karupbasan Samarinda Hadiri Kegiatan Kumham Goes Campus 2023 di Universitas Mulawarman

8 Juni 2023   15:29 Diperbarui: 8 Juni 2023   15:32 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda -- Kepala Rupbasan Samarinda, Donny Setiawan mengikuti kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda, berlaku sebagai keynote speaker Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., kemudian turut pula mengundang Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia Prof. Dor. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.Kamis (08/06).

Selanjutnya Kepala Rupbasan Samarinda, Donny Setiawan bersama jajaran mengikuti kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan yang bertempat di auditorium Universitas Mulawarman (Unmul).

kegiatan Kumham Goes to Campus ini berlangsung dimana para mahasiswa dan dosen berkumpul untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam paparannya (Wamenkumham), menyampaikan terkait KUHP Nasional yang baru disahkan oleh Republik Indonesia. KUHP Nasional ini merupakan bukan kitab suci yang tidak bisa dirubah.

"KUHP Nasional yang sekarang kita miliki ini dapat dikoreksi apabila ada hak negara yang terlanggar." Ujar Prof Edward dalam kegiatan Kumham Goes to Campus ini.

Selanjutnya Wamenkumham menyebutkan KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi yang dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan. Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi Over Kapasitas di Rutan maupun  Lapas di Indonesia." Ujarnya.

Wamenkumham menyebut KUHP ini dalam perjalanannya panjang dan satu-satunya rancangan undang-undang hampir 60 tahun, dan baru disahkan di ujung tahun 2022. Perancangan ini dilakukan dikarenakan KUHP yang ada sekarang ini dianggap sudah ketinggalan jaman 40 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun