Samarinda -- Kementerian Hukum dan HAM mendorong seluruh instansi pemerintah untuk membentuk sistem integritas dan memperkuat integritas pegawai Aparatur Sipil Negara. Karenanya, integritas pegawai ASN merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, serta mempunyai pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, Rumah Penyimpanan Benda Simpanan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan "Penguatan Pelaporan Harta Kekayaan ASN, Budaya Anti Korupsi, Serta Penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK". Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur ini di ikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Adapun penguatan pada kegiatan tersebut disampaikan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang terdiri dari 3 orang. Dalam paparannya, Seluruh ASN Kemenkumham diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparasi ASN serta penguatan Integritas ASN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H