Samarinda - Rupbasan Samarinda melaksanakan pengeluaran Benda Sitaan Negara berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN.smr tanggal 11 April 2023 dan Surat Perintah Pengambilan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : PRINT-1860/Q.4.11/Enz.3/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Selanjutnya tamu atas nama Anuar Hadi yang bermaksud melakukan pengambilan Benda Sitaan berupa Kendaraan roda 4 tersebut mengisi buku tamu untuk selanjutnya menyerahkan berkas pengambilan Benda Sitaan kepada petugas duta layanan untuk diperiksa kelengkapannya.
Setelah berkas diperikas kelengkapannya, petugas Administrasi dan Pemeliharaan membuat Berita Acara Serah Terima pengeluaran Benda Sitaan tersebut, kemudian petugas mengeluarkan Benda Sitaan dari tempat penyimpanan yang kemudian diserahkan kepada yang bersangkutan. Adapun Benda Sitaan yang diserahkan sebanyak 1 unit Mobil Toyota Agya Warna Merah dengan Nopol KT 1438 RH beserta Kuncinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H