Samarinda -- Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Itun Wardatul Hamro, beri penguatan Tugas dan Fungsi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpananan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda. Penguatan tersebut dilaksanakan di ruangan Sahardjo dan di ikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Samarinda. (04/05/2023).
Dalam amanatnya, Itun memberikan penguatan tentang pentingnya Zona Integras bagi pegawai. "Kita harus selalu mengedepankan integritas dan etika kerja yang tinggi dalam setiap tindakan kita, terutama dalam mengelola benda sitaan negara dan barang rampasan negara, dan tak lupa untuk tepat waktu dalam pembuatan laporan target kinerja B03, B06,B09,B12 dan laporan semeter/tahunan." Ujar Itun.
Selanjutnya Kadiv Administrasi Kemenkumham Kaltim, Itun Wardatul Hamro juga menyempatkan melihat kondisi barang rampasan negara berupa 1 buah kendaraan roda 4 dan sebuah minibus yang akan dihibahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan mengikuti acara syukuran hari bhakti pemasyarakatan ke-59 secara virtual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H