Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivmin Kemenkumham Kaltim Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Rupbasan Kelas 1 Samarinda

4 Mei 2023   08:47 Diperbarui: 4 Mei 2023   09:00 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda -- Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Itun Wardatul Hamro, beri penguatan Tugas dan Fungsi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Penyimpananan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Samarinda. Penguatan tersebut dilaksanakan di ruangan Sahardjo dan di ikuti oleh seluruh pegawai Rupbasan Samarinda. (04/05/2023).

Dalam amanatnya, Itun memberikan penguatan tentang pentingnya Zona Integras bagi pegawai. "Kita harus selalu mengedepankan integritas dan etika kerja yang tinggi dalam setiap tindakan kita, terutama dalam mengelola benda sitaan negara dan barang rampasan negara, dan tak lupa untuk tepat waktu dalam pembuatan laporan target kinerja B03, B06,B09,B12 dan laporan semeter/tahunan." Ujar Itun.

Selanjutnya Kadiv Administrasi Kemenkumham Kaltim, Itun Wardatul Hamro juga menyempatkan melihat kondisi barang rampasan negara berupa 1 buah kendaraan roda 4 dan sebuah minibus yang akan dihibahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan mengikuti acara syukuran hari bhakti pemasyarakatan ke-59 secara virtual.

humas 
humas 

humas
humas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun