Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

KPKNL dan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam Rangka Penilaian Barang Rampasan Negara

7 Maret 2023   08:22 Diperbarui: 7 Maret 2023   08:30 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda -- Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melakukan survei lapangan terhadap Barang Rampasan Kejari Samarinda yang berada di Rupbasan Kelas I Samarinda pada hari Senin, 6 Maret 2023.

Barang Rampasan Negara yang di lakukan penilaian berupa kendaraan roda 2. Penilaian barang rampasan Kejari Samarinda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini bertujuan dalam rangka pemindahtanganan dengan tindak lanjut penjualan barang rampasan dengan cara di lelang.

Pengelolaan terhadap Barang Rampasan Negara tersebut berdasarkan terhadap Permenkeu Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, dimana Barang Rampasan negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam kesempatan ini Karupbasan Samarinda (Donny Setiawan) mengapresiasi tim penilai dari KPKNL serta Kejari Samarinda.
"Dengan adanya penilaian barang rampasan yang dilakukan Tim Penilai KPKNL yang bertujuan untuk menetapkan Nilai Wajar sebuah barang rampasan sehingga dapat mempercepat barang rampasan itu untuk di lelang" pungkasnya.

Donny Setiawan juga mengungkapkan, terdapat beberapa masalah dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan negara, salah satunya yakni selalu adanya benda sitaan dan rampasan yang cepat rusak dan tersimpan dalam waktu lama sehingga overstay di Rupbasan Samarinda.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyelesaian secara cepat yang telah diatur pada pasal 44 KUHAP yaitu dengan segera melakukan penjualan dengan cara dilelang terhadap Barang Rampasan Negara.

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun