Mohon tunggu...
Rupbasan Semarang
Rupbasan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dihadapan Komisi XIII DPR RI Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksana Tusi

8 November 2024   07:21 Diperbarui: 8 November 2024   07:29 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kanwil Kemenkumham Jateng


KARANGANYAR - Ada 3 permasalahan utama yang dihadapi Keimigrasian di Jawa Tengah dalam optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (07/11).

"Kendala di bidang Keimigrasian, yang pertama Jangkauan wilayah kerja yang luas, yang memerlukan anggaran dan sarana prasarana yang memadai," ungkap Tejo.

Dengan 6 Kantor Imigrasi yang ada di Jawa Tengah saat ini, dinilainya masih kurang untuk memberikan pelayanan yang benar-benar maksimal.

Ada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan jumlah penduduk sebanyak 38 Juta lebih. Belum lagi bila melihat indikator lainnya, yang berhubungan dengan Keimigrasian, misalnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah yang tercatat sebagai kedua terbanyak di Indonesia, jumlah jamaah haji dan umroh serta jumlah Warga Negara Asing.

"Kedua, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki," sambungnya Tejo.

Pelayanan kepada masyarakat, kata Tejo, erat kaitannya dengan jumlah dan kemampuan petugas pelayanan. Sumber Daya Manusia yang mumpuni akan menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kemudian, masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan di bidang Keimigrasian," terang Tejo.

"Karena kadang masyarakat yang berkepentingan terhadap pelayanan Keimigrasian saja yang tau tentang Imigrasi. Padahal regulasi tentang Keimigrasian juga cukup luas," sambungnya.

Beralih ke bidang Pemasyarakatan, terdapat 4 kendala yang telah diidentifikasi.

"Hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Jawa Tengah,  mengalami over capacity," ungkap Tejo.

Permasalahan ini, kata Tejo, merupakan permasalahan klasik yang harus terus dicarikan formula jalan keluarnya.

Kendala lainnya menurut Kakanwil adalah, sarana dan prasarana masih belum memadai, kurangnya kuantitas dan kualitas SDM serta minimnya anggaran dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selainnya menyampaikan permasalahan, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga menerangkan beberapa langkah-langkah inovatif untuk menjawab kendala-kendala tersebut. Misalnya, menambahkan beberapa Unit Layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di beberapa Kabupaten/Kota untuk mendekatkan layanan Keimigrasian kepada masyarakat.

Kemudian, melakukan rekrutmen CPNS dan memperbanyak pelatihan bagi pegawai guna menambah kualitas dan kuantitas SDM.

Lainnya, Kemenkumham Jateng juga sedang membangun dan mengupayakan relokasi Lapas dan Rutan agar dapat menampung lebih banyak WBP untuk mengatasi over kapasitas.

Kunjungan Kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi.

Kunjungan Kerja difokuskan pada "Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan".

Ada 11 orang anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir pada kesempatan kali ini. Tampak, Rinto Subekti sebagai Ketua Tim dan dr. Raja Faisal Mangunju Sitorus dari Fraksi Partai Demokrat. Kemudian ada Sugiat Santoso selaku Wakil Ketua Tim dan Adik Sasongko dari Fraksi Partai Gerindra.

Lainnya, dari Fraksi PKB ada H.S.N. Prana Putra Sohe dan Elpisina. Dari Fraksi PDI-P ada Rapidin Simbolon dan Vita Ervina.

Kemudian hadir juga M.Shadiq Pasadigo dari Fraksi Partai Nasdem, Hamid Noor Yasin dari Fraksi PKS dan Edison Sitorus dan Fraksi PAN.

Dari Kemenkumham Jateng, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan.

Di belakang mereka, hadir langsung di tempat acara sebagai Supporting Unit, Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Eks Karesidenan Surakarta. Sementara Kepala UPT se Jateng bergabung secara virtual melalui aplikasi zoom.

Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi baru yang dibentuk bertujuan untuk keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Komisi XIII membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia, Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta Penanggulangan Terorisme, yang di periode sebelumnya dipegang oleh Komisi III.

Dalam Kabinet Merah Putih, urusan Keimigrasian dan Pemasyarakatan berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian baru), yang merupakan pembagian tugas yang sebelumnya diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal yang melatarbelakangi Kunjungan Kerja ini adalah pelaksanaan Keimigrasian, yang merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah negara Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terkait juga dengan perihal Pemasyarakatan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Substansinya, Lembaga pemasyarakatan (Lapas) berperan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan fungsi melaksanakan pidana penjara dan membina narapidana/Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini difokuskan pada pembinaan WBP dan pengelolaan Imigrasi secara terintegrasi.

Hal ini sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang memuat reformasi sistem pemidanaan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, pembinaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana bersyarat, yang diharapkan dapat mengurangi overkapasitas di Lapas.

Secara garis besar, kegiatan diisi dengan paparan oleh Kakanwil Kemenkumham Jateng. Kemudian sesi pendalaman atau tanya jawab, dan ditutup dengan pembacaan catatan rapat.

Paparan Kakanwil Tejo Harwanto memberikan gambaran mengenai profil Kemenkumham Jateng secara garis besar, capaian dan kinerja Kemenkumham Jateng sepanjang Tahun 2023, realisasi anggaran hingga Oktober 2024, capaian Perjanjian Kinerja hingga kuartal ke 3 Tahun 2024 dan kendala yang hadapi Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jateng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun