Mohon tunggu...
Rupbasan Semarang
Rupbasan Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Unit Pelaksana Teknis

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang Adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dihadapan Komisi XIII DPR RI Kemenkumham Jateng Ungkap Kendala Pelaksana Tusi

8 November 2024   07:21 Diperbarui: 8 November 2024   07:29 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


KARANGANYAR - Ada 3 permasalahan utama yang dihadapi Keimigrasian di Jawa Tengah dalam optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI yang berlangsung di The Alana Hotel and Convention Center Solo, Kamis (07/11).

"Kendala di bidang Keimigrasian, yang pertama Jangkauan wilayah kerja yang luas, yang memerlukan anggaran dan sarana prasarana yang memadai," ungkap Tejo.

Dengan 6 Kantor Imigrasi yang ada di Jawa Tengah saat ini, dinilainya masih kurang untuk memberikan pelayanan yang benar-benar maksimal.

Ada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan dengan jumlah penduduk sebanyak 38 Juta lebih. Belum lagi bila melihat indikator lainnya, yang berhubungan dengan Keimigrasian, misalnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Jawa Tengah yang tercatat sebagai kedua terbanyak di Indonesia, jumlah jamaah haji dan umroh serta jumlah Warga Negara Asing.

"Kedua, keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM yang dimiliki," sambungnya Tejo.

Pelayanan kepada masyarakat, kata Tejo, erat kaitannya dengan jumlah dan kemampuan petugas pelayanan. Sumber Daya Manusia yang mumpuni akan menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kemudian, masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan di bidang Keimigrasian," terang Tejo.

"Karena kadang masyarakat yang berkepentingan terhadap pelayanan Keimigrasian saja yang tau tentang Imigrasi. Padahal regulasi tentang Keimigrasian juga cukup luas," sambungnya.

Beralih ke bidang Pemasyarakatan, terdapat 4 kendala yang telah diidentifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun