SALATIGA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah gencar mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat luas.
Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Sosialisasi Layanan Apostille dengan tema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah Melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel Salatiga, Senin (08/05).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan diwakili Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.
Dengan tujuan, memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan, bahwa layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara.
"Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal," ungkap Nur Ichwan membacakan sambutan.
"Dengan menjadi negara peserta Konvensi Internasional tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan atau penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan," tambahnya.
Kadiv Yankumham juga menjelaskan, Kemenkumham Competent Authority tengah membangun kapasitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah.
"Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sekaligus mengakomodir saran dan kritik dari seluruh pihak untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik," jelasnya.
Untuk mengenalkan lebih dalam mengenai layanan Apostille, kegiatan sosialisasi diisi pemaparan materi dari tiga narasumber yakni Direktur Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Dr Handayani, Arisy Nabawi, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Utami Nurwiati, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai informasi, Peserta kegiatan Sosialisasi berjumlah 100 (seratus) orang yang berasal dari  Badan Peradilan, Perguruan Tinggi,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan; Kantor Kementerian Agama; dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng.
Tampak hadir mengikuti kegiatan pembukaan, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano dan beberapa Pejabat Administrasi UPT Kanwil Kemenkumham Jateng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H