Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gelar Syukuran, Mekumham Ungkapkan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Bukan Seremoni Semata

4 Mei 2023   16:10 Diperbarui: 4 Mei 2023   16:05 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelar Syukuran, Menkumham Ungkapkan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Bukan Seremoni SemataKanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Syukuran HBP Ke-59 secara Virtual

SEMARANG -- Tahun ini Korps Pemasyarakatan telah menginjak usia 59 tahun. Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang jatuh setiap tanggal 27 April setiap tahunnya, Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti acara Syukuran yang digelar secara hybrid, Rabu (03/05).

Dok. tim humas
Dok. tim humas
Di tingkat pusat, Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 difokuskan di Ciputra Artpreneur. Sementara Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti secara virtual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sendiri mengikutinya dari Aula Kresna Basudewa.
Pada kesempatan itu, tampak Kepala Kantor Wilayah Dr A Yuspahruddin didampingi oleh para  Kepala Divisi. Bergabung juga para Kepala UPT beserta Perwakilan Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng.

Melalui tema HBP ke-59 "Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju", Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa peringatan tersebut bukanlah kegiatan seremonial semata.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
"Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Yasonna.

Ia pun menekankan Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap praajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Sebelumnya berkesempatan memberikan sambutan pembuka, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengungkapkan rasa syukur atas terwujudnya sistem Pemasyarakatan yang kini lebih manusiawi dan berasaskan Pancasila.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin berharap Korps Pemasyarakatan dapat menuju transformasi Pemasyarakatan yang semakin baik dan maju.

Dok. tim humas
Dok. tim humas
"Kita berharap Pemasyarakatan akan lebih maju, PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif), dan kita bisa memberikan sumbangsih dalam rangka pembinaan narapidana dengan melaksanakan tusi secara berintegritas," ujar Kakanwil ditemui usai acara.

Pada Syukuran kali ini di tingkat pusat dilakukan Penyerahan penghargaan kepada para pemenang Film Pendek, Turnamen Menembak, Turnamen Tenis, Turnamen E-Sport, dan Perlombaan Menulis Opini, serta penghargaan kepada Kepala Daerah dan Penampilan Teater HBP ke-59 atas sinergitas dalam pembangunan satker Pemasyarakatan.

Di lingkup Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri, turut menyerahkan penghargaan kepada Pegawai yang berperan dalam Penggagalan Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas serta Pemenang Perlombaan Voli, Catur, dan Gaple.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun