Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin Buka Seminar PPNS

12 April 2023   10:40 Diperbarui: 12 April 2023   10:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Semoga kita dapat terlibat dalam penegakan hukum, penegakan Undang-undang dan Peraturan Daerah, sehingga berjalan dengan sebaik-baiknya, " pungkasnya menutup sambutan.

Acara pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan. Tampak juga, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham Jateng se Eks Karesidenan Surakarta. 

Peserta merupakan PPNS dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Jateng, diantaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Pelestarian Cagar Budaya, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah X, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Balai Karantina Pertanian.

Hadir juga PPNS dari Kanwil Ditjen Bea dan Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun