RUBASTOINFO__Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto, Sariany Nababan menghadiri Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 yang bertempat di The Wujil Resort and Conventions Ungaran, Kabupaten Semarang, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, Selasa 20 Februari 2024.
Dalam sambutanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, Negara wajib memenuhi hak-hak bagi setiap warganya tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kegiatan dengan tema "Percepatan Rencana Aksi Dalam Rangka Pemenuhan Hak Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan" itu, Kakanwil menyatakan bahwa WBP dan Andikpas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
"Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka," ujarnya. Yang mana hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sambutan selanjutnya dilanjutkan dengan paparan materi oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriyatno.
#humasrupbasanpwt
#rupbasanpwt
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#PITLAWAS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H