Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Buka FGD Sosialisasi & Peningkatan Tusi BHP, Kakanwil Harapkan Sinergi Berbagai Pemangku Kepentingan

20 Februari 2024   13:51 Diperbarui: 20 Februari 2024   13:58 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto membuka Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Peningkatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP), Senin (19/02).

FGD yang mengusung tema "Peralihan Hak Atas Tanah & Bangunan Milik Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir dan Tidak Ada Ahli Warisnya (Tak Terurus) yang Berada dalam Pengurusan Balai Harta Peninggalan" diselenggarakan di Solo Paragon Hotel & Residences.

Dalam sambutannya, Tejo menilai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP mengenai harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, diperlukan sinergi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

humas rupbasan purwokerto
humas rupbasan purwokerto
"Baik dari BPN, DJKN, Notaris, Akademisi, dan lain-lain, sinergi dibutuhkan untuk memberikan pelayanan terbaik, sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan," jelas Tejo.
Mendasari hal tersebut, Ia pun berharap melalui FGD ini, dapat terjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam pengurusan dan penyelesaian harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap).

"Secara teknis memang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun bagaimana hubungan antara Kelurahan, Kecamatan, Kantor ATR/BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Notaris, serta Pengacara dengan BHP bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP," jelas mantan Kakanwil Banten.

"Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan dalam penegakan aturan hukum, menuju masyarakat yang sadar akan hukum, menuju Indonesia maju," imbuhnya.

Selanjutnya, Tejo menuturkan bahwa dibutuhkan masukan-masukan dari para narasumber dan para peserta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi BHP menjadi lebih baik lagi.

"Semuanya ini dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat," tutur Tejo dengan tegas.

Mengakhiri sambutannya, apresiasi diberikan Kakanwil kepada BHP Semarang selaku inisiator kegiatan FGD ini.

"Saya mengapresiasi atas langkah strategis yang telah dilakukan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara. Jangan sampai berhenti di sini, lanjutkan tren positif dalam bekerja yang berdampak pada Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun