PURBALINGGA - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Satu Unit Motor Yamaha Jupiter yang merupakan Basan kasus tindak pelanggaran Lalu Lintas, dikeluarkan dari Rupbasan Kelas II Purbalingga, Senin (02/09/2024).
Basan yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Selanjutnya Petugas Pengelola Basan dan Baran, Agung dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Purbalingga.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Purbalingga melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Purbalingga dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H