Mohon tunggu...
rupbasan purbalingga
rupbasan purbalingga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Resmi Rupbasan Kelas II Purbalingga

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berkekuatan Hukum Tetap, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Barang Bukti Satu Unit Motor

3 September 2024   10:58 Diperbarui: 3 September 2024   11:09 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkekuatan Hukum Tetap, Rupbasan Purbalingga Keluarkan Barang Bukti Satu Unit Motor/dokpri

PURBALINGGA - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Pengeluaran Barang Bukti atau Benda Sitaan Negara yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Satu Unit Motor Yamaha Jupiter yang merupakan Basan kasus tindak pelanggaran Lalu Lintas, dikeluarkan dari Rupbasan Kelas II Purbalingga, Senin (02/09/2024).

Basan yang akan dikeluarkan, masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Selanjutnya Petugas Pengelola Basan dan Baran, Agung dan tim untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Purbalingga.

Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Purbalingga melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Basan sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Purbalingga dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Basan telah dikeluarkan sesuai dengan administrasi yang sesungguhnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun