Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jajaran Pegawai Rupbasan Purbalingga Rutin Lakukan Kebersihan Gudang Basan Baran

17 Oktober 2023   09:39 Diperbarui: 17 Oktober 2023   09:41 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PURBALINGGA - Menjaga gudang-gudang penyimpanan Basan dan Baran khususnya gudang Terbuka agar tetap dalam keadaan bersih dan terawat merupakan kewajiban di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purbalingga. Oleh karena itu kegiatan kebersihan digelar secara rutin. Selasa (17/10/2023).

Giat kebersihan gudang penyimpanan ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga lingkungan perkantoran yang bersih dan rapi.

Kegiatan kebersihan gudang penyimpanan basan baran ini dilaksanakan pukul 08.00 WIB setelah melaksanakan kegiatan apel pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (Fajar) beserta jajaran.

Dalam hal ini, Kasubsi Adpel mengingatkan bahwa giat bersih gudang ini memang hal rutin, tapi jangan sampai kita lengah akan hal-hal yang mungkin merugikan barang-barang yang disimpan agar tidak mengurangi kualitas mutu dan nilai ekonomis barang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun