Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025

9 Januari 2025   09:45 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:11 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 6 Januari 2025 seluruh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan mengikuti Apel Bersama yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (6/1). Apel yang digelar secara hybrid ini menjadi ajang untuk memperkuat sinergi sekaligus menyatukan langkah dalam mewujudkan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. 

Doc. Rupbasan
Doc. Rupbasan

Apel dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kolaborasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun