Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Pemasangan Label BMN

24 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:48 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pekalongan, 23 Desember 2024 dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemberian label BMN (barang milik negara). Bertindak sebagai petugas Pengelola BMN Peni Wigati melaksanakan kegiatan pelabelan pada seluruh BMN  yang ada di Rupbasan Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Pelabelan BMN merupakan pemberian label pada setiap BMN yang ada pada satuan kerja. Pelabelan BMN tidak hanya dilakukan pada barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, tetapi juga barang yang diperoleh atas perolehan lainnya yang sah, seperti hibah atau sumbangan yang sejenis. Adapun  dalam pelaksananaan pelabelan BMN kali ini meliputi benda seperti water boiler (pemanas air), kursi, tv, meja kayu, lemari, air purifier (pembersih udara), Paper Shredder (pengancur kertas) hingga kipas angin uap (blower).

Sebagai Informasi bahwa tujuan pelaksanaan pelabelan ini adalah untuk mempermudah pengenalan dan pencatatan aset negara secara jelas dan akurat serta mendukung proses inventarisasi, pemeliharaan, dan pemantauan aset agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun