Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Laksanakan Pengawasan Benda Sitaan Titipan KPK

19 Desember 2024   13:04 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:04 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 18 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan peninjauan dan pemeliharaan berupa properti tanah yang berlokasi di di Desa Sembung dan Desa Kalibalik Kabupaten Batang.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan ini dipimpin oleh kasubsi TraHar Aris Joko Legowo bersama dengan staf Rupbasan. Dalam kegiatannya peninjauan dilakukan dengan mengecek patok/batas Tanah untuk memastikan bahwa luas tanah yang ada masih sesuai dengan data yang dimiliki. Dalam kegiatannya tim juga melakukan cek opname fisik ke kantor balaidesa sembung dan kalibalik.

Sebagai informasi kegiatan pemeliharaan dan peninjauan lahan KPK ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan pada setiap bulannya sebagai tanggung jawab Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melakukan pemeliharaan rampasan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun