PEKALONGAN-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengukir prestasi gemilang dengan berhasil meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Piagam penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas komitmen dan inovasi Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam memberikan layanan yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM (12/12/2024).
Penetapan satker peraih penghargaan pelayanan berbasis HAM setelah di terbitkannya Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor. M.HA-04.UM. 04.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
Rupbasan Kelas I Pekalongan telah memenuhi seluruh indikator yang meliputi kemudahan akses layanan bagi masyarakat dan fasilitas yang ramah bagi kelompok rentan. Keberhasilan Rupbasan Pekalongan dalam meraih predikat ini tentunya didukung oleh kerja sama tim yang solid serta berbagai program inovasi yang mendorong pelayanan menjadi semakin baik.
Keberhasilan dalam meraih predikat ini menjadi catatan sejarah karena merupakan penghargaan P2HAM pertamakalinya bagi Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pencapaian ini menegaskan bahwa Rupbasan Pekalongan berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H