Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Kegiatan FGD Transformasi Pengelolaan Rupbasan Untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

21 November 2024   13:35 Diperbarui: 21 November 2024   13:37 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 20 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan focus group discusion (FGD) Komisi Kejaksaan dengan tema Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf Rupbasan bertempat di Ruang Arjuna.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

focus group discusion ini membahas mengenai percepatan peralihan atas kebijakan pelimpahan Rupbasan ke Kejaksaan Agung sebagaimana yang telah diatur oleh perpres 155 pasal 76. Pembahasan lebih jauh mengenai Rupbasan dijelaskan oleh Amnur Akbar selaku Ketua Kelompok Kerja Administrasi Pengelolaan Basan Baran Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran Direktorat Jenderal pemasyarakatan. Dalam kesempatannya ia menjelaskan secara gamblang mengenai dasar hukum penyelenggaraan Rupbasan, kedudukan, peran, statistik hingga tantangan dan masalah yang dihadapi oleh Rupbasan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Melengkapi pembahasan mengenai Rupbasan dalam perspektif Kejaksaan yaitu Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto. Dalam penjelasannya ia menyampaikan seara jelas urgensi pengalihan Rupbasan ke Badan Pemulihan Aset. Menurutnya pengalihan ini akan memberikan keuntungan dimana pengelolaan Rupbasan akan menjadi lebih optimal dibawah Badan pemulihan Aset.

Dengan adanya kegiatan FGD ini diharapkan proses transisi pelimpahan kewenangan Rupbasan ke Kejaksaan Agung dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Guna melakukan percepatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan Kejaksaan Agung akan terus melakukan komunikasi dalam mewujudkan proses transisi yang baik.

Kegiatan FGD Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun