Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran Tahun 2026

14 November 2024   08:42 Diperbarui: 14 November 2024   08:50 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 13 November 2024 dalam rangka menyeleraskan kebutuhan Anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan langkah kebijakan nasional Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan analisa kebutuhan anggaran tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

Acara ini berlangsung dengan mengambil tempat di Lapas Kelas IIA Purwokerto  dan diikuti oleh UPT Eks-Karesidenan Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Tri Wahyu Indra Nugroho bersama dengan bagian bendahara Akhmad Fauzi Agustin. Dalam kesempatan ini Tim Rupbasan menyampaikan usulan dan analisis anggaran yang diperlukan guna pelaksanaan tugas dan fungsi pada Rupbasan Kelas I Pekalongan pada tahun 2026.

Adapun output dari Kegiatan ini adalah menghasilkan rencana anggaran yang menggambarkan kebutuhan unit pelaksana teknis dalam mencapai target kinerja, sekaligus menjadi upaya dalam mewujudkan tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih baik kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun