Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Konsolidasi Sistem Database Pemasyarakatan

31 Oktober 2024   13:58 Diperbarui: 31 Oktober 2024   14:03 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 31 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui pengelola basan Tri Sapto Aji melaksanakan kegiatan konsolidasi SDP. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi dari pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.

Dok.. Rupbasan
Dok.. Rupbasan

Kegiatan konsolidasi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan tujuan sebagai pertukaraan data sehingga nantinya kantor pusat dapat mendapatkan informasi terkait update (pembaruan) atas pelaksanaan pengelolaan basan baran. 

Kegiatan konsolidasi ini juga menjadi bagian dalam pelaksanaan pengelolaan SDP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Pengelolaan SDP meliputi pelaksanaan manajerial, operasional, dan khusus yang melibatkan lintas Satuan Kerja yang relevan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun